Wabup Mengaku Diancam Pidana, Bupati dan Kasi Datun Beda Pernyataan

by -
Wakil Bupati Jember Abdul Muqiet Arif

Jember, Motim-Polemik dugaan adanya tudingan atau intimidasi yang dilakukan Bupati Jember bersama sejumlah pejabat Pemkab terhadap Wakil Bupati Jember Abdul Muqiet Arif. Dijawab Faida tudingan itu tidak benar.

Saat hal itu dikonfirmasikan ke Bupati Faida, pihaknya hanya mengaku kegiatan konsultasi biasa.

banner 728x90

Yakni soal bagaimana melakukan pencairan anggaran pada akhir tahun yang akan dilakukan Pemkab Jember.

“Karena pasca dilakukannya mutasi jabatan (yang dilakukan Plt Bupati Jember medio 13 November 2020 lalu) kala itu. Tidak ada seorang pun kepala dinas, yang bersedia untuk mencairkan (anggaran) keuangan,” katanya.

Pihaknya menegaskan, tidak ada agenda lain dalam pertemuan itu. Yang kemudian melakukan intimidasi kepada pihak manapun.

“Tidak dalam rangka fokus mencari atau menyalahkan orang lain. Karena fokusnya mencari solusi bagaimana pencairan (anggaran di masing-masing OPD). Karena di sana ada hak-haknya ASN. Ada hak-hak pihak ketiga yang (harusnya) dicairkan. Karena perubahan SOTK kemarin,” ungkapnya.

Faida pun mengungkapkan, salah satu contoh OPD yang mengalami persoalan anggaran pasca mutasi jabatan yang dilakukan Plt. Bupati Jember kala itu.

“Contoh paling gampang itu, kalau kembali ke SOTK 2016. Tidak ada (OPD) Diskominfo itu. Adanya Humas. Maka dari itu, kita bertanya bagaimana soal pencairan ini. Kemudian disarankan dari Kejari, kita untuk berkirim surat dan konsultasi ke Mendagri,” jelasnya.

Faida juga menambahkan, Sebagai upaya tindak lanjut dari hasil konsultasi itu, Senin ini (21/12). Faida langsung berkirim surat ke Kemendagri.

“Juga kami mengirim utusan Kepala Bagian Keuangan, dan Kepala BPKAD Pemkab Jember, untuk konsultasi dan kita tunggu hasilnya seperti apa,” katanya.

“Karena misinya hanya satu, yakni menyelamatkan hak-hak banyak pihak yang belum dicairkan. Jadi itu, saya berkonsultasi apakah saya juga diperkenankan segala tanda tangan itu saya, ditarik ke atas. Yang (istilahnya) kemungkinan untuk mengambil Diskresi Pimpinan. Itu saja,” sambungnya menjelaskan.

Namun dalam pernyataan yang disampaikan Bupati wanita pertama di Jember ini, berbeda dengan yang disampaikan oleh Kasi Datun Kejari Jember Agus Taufiqurrahman. Saat dikonfirmasi terpisah, diakui olehnya juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Namun juga muncul dugaan, Agus turut melakukan intimidasi terhadap Wabup Jember Abdul Muqit Arif dalam pertemuan tersebut.

Namun saat pertanyaan yang sama dilontarkan kepada Agus yang juga selaku pengacara negara. Kala itu Agus membenarkan jika Bupati, Wakil Bupati Jember dan sejumlah pejabat Pemkab Jember, sedang konsultasi hukum.

Tapi Agus menyampaikan, persoalannya soal gugatan kasus perdata. Yang terjadi sepanjang tahun 2020.

“Pemkab Jember sepanjang tahun 2020 banyak mendapat gugatan perdata dari banyak pihak. Seperti sengketa tanah dan sebagainya,” ujar Agus yang memposisikan Kejari Jember kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Agus juga menjelaskan, dalam akhir kepimpinan Faida, ingin diketahui hasil kinerja perkara di kejaksaan sampai sejauh mana. Tentu saja hasilnya ada yang sudah putus, ataupun sampai banding, hingga kasasi.

Kejaksaan sendiri juga ingin kolaborasi yang baik dengan Pemkab Jember terkait fasilitasi tambahan dokumen yang dibutuhkan.

Kasus perdata yang belum selesai-selesai salah satunya adalah gugatan aset di SMPN 3 Tanggul. Selain itu juga soal perdata antara PTPN.

Gugatan dengan PTPN tersebut terkait jalan menuju Bandara Notohadinegoro.

“Menurut PTPN adalah tanah mereka, sementara dari Pemkab Jember adalah asetnya. Sehingga kami perlu dokumen-dokumen yang menunjang,” tuturnya.

Sementara itu juga ada gugatan baru, yakni salah satunya adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jember.

Perlu diketahui, terkait munculnya polemik yang terjadi di Kantor Kejari itu. Berawal dari beredarnya kabar soal Wabup Abdul Muqiet Arief mengalami intimidasi dalam pertemuan di Kantor Kejari Jember.

Wakil Bupati Jember Abdul Muqiet Arief pun buka suara. Kiai Muqiet panggilan akrabnya, membenarkan saat hadir di Kejari Jember pada Senin (14/12) kemarin. Dirinya ditekan dan diancam akan dipidanakan akibat langkahnya yang menjalankan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya dikontak (dihubungi via telepon), oleh bupati dan diminta untuk hadir pada Senin sore di kantor Kejari. Katanya untuk konsultasi masalah hukum. Maka saya positif thinking saja, saya berangkat dan tiba lebih dulu di sana,” ujar Muqiet saat dikonfirmasi terpisah.

Saat tiba di sana, Muqiet mengaku sedikit terkejut. Karena selain Faida, ternyata turut hadir empat pejabat Pemkab Jember yang sebelumnya terkena mutasi pengembalian jabatan oleh dirinya.

Diketahui olehnya, empat pejabat itu juga selama ini dikenal sebagai loyalis bupati Faida. Salah satunya adalah Plt. Kepala Dinas PU Cipta Karya Yessiana Arifah.

“Saat itu, saya memang sudah ada perasaan tidak enak, karena Yessi kemarin sudah cukup keras kepada saya,” ujarnya.

Saat pertemuan itu, Muqiet pun menduga hal yang dibahas terkait kebijakan pengembalian jabatan sesuai KSOTK (Kebijakan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja) tahun 2016.

Forum yang semula disebut konsultasi itu, rupanya menjadi semacam pengadilan bagi Muqiet.

Pasalnya, hampir semua orang yang ada di dalam pertemuan menyalahkan langkah Muqiet yang menjalankan rekomendasi dan perintah dari Kemendagri serta Pemprov Jatim. Yakni soal mengembalikan jabatan atas ratusan ASN di Pemkab Jember.

Muqiet juga menyampaikan, pihak yang paling keras mencecar justru adalah Kasi Datun Kejari Jember, Agus Taufiqurrahman.

“Katanya langkah saya menjalankan rekomendasi Kemendagri dan Pemprov itu, disebut bisa berujung pidana bagi saya. Bahkan secara aklamasi, mereka semua mengatakan bahwa saya melakukan pengembalian KSOTK 2016 itu adalah kesalahan fatal dan menabrak semua aturan, termasuk UU Pemilu. Yang itu bisa berujung pidana,” ujarnya.

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.