Warga Demo Tolak Dipimpin Kades Kasus Sabu

by -

Jember, Motim-Kurang lebih 20 warga dari Desa Glundengan dan Tamansari, Kecamatan Wuluhan melakukan aksi unjuk rasa (unras) ke kantor kecamatan setempat, Selasa (19/10/2021). Mereka memprotes dipimpin kembali dua kades yang pernah terlibat kasus narkoba beberapa waktu lalu. Yakni Kades Glundengan, Heriyanto dan Kades Tamansari, Sugiyanto.

Kata Koordinator Forum Gabungan Aksi Zaenal, adanya aksi unras tersebut sebagai bentuk penolakan jika desa mereka dipimpin kembali oleh dua kades yang pernah terlibat kasus narkoba.

banner 728x90

“Kami terdiri dari persatuan Takmir masjid, guru Diniyah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan beberapa perwakilan partai politik, menolak dipimpin kades pemuja Sabu. Apapun putusan pengadilan, kami dari dua desa menilai para kades itu tidak layak menjadi panutan warga,” kata Zaenal saat audiensi di Kantor Kecamatan Wuluhan.

Dalam audiensi yang juga dihadiri Muspika Wuluhan itu, puluhan warga itu memaparkan berbagai alasan terkait penolakan dipimpin oleh dua kades tersebut.

“Yang ikut audiensi hari ini sudah mewakili ribuan warga. Apa yang kami sampaikan (kaitan penolakan kades) adalah bentuk protes kami terhadap kades yang terlibat sabu itu,” tegasnya.

Sementara itu menanggapi aksi puluhan warga itu, Camat Wuluhan Slamet Wijoko mengatakan pihaknya menampung aspirasi dari masyarakat.

“Nantinya akan kami teruskan kepada Bapak Bupati, apakah 2 kades itu akan diberhentikan atau tidak, atau mungkin di non aktifkan sementara. Tentunya keputusan kan menjadi kewenangan bupati,” ucapnya.

Namun demikian, lanjutnya, menanggapi aksi yang dilakukan puluhan warga, adalah hak penyampaian pendapat yang dilindungi hukum.

“Aksi ini hak warga. Kami hanya mendengar dan menampung aspirasinya itu,” katanya.

Terkait keterlibatan dua kades dalam kasus narkoba itu, juga melibatkan dua kades lainnya di tempat berbeda, yakni Kades Wonojati, Kecamatan Jenggawah Alwi, dan Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo Amin.

Empat kepala desa (kades) itupun sudah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Senin (11/10) kemarin.

“Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan 1, sehingga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember Yuri Andina Putra dalam persidangan di PN Jember.

Sidang pembacaan dengan agenda tuntutan terhadap empat kades berlangsung dua kali karena dua berkasnya terpisah atau di-split. Namun masing-masing kades dituntut satu tahun penjara.

“Khusus terdakwa Kades nonaktif Tempurejo MA dituntut dua kali karena ia juga terlibat penyalahgunaan narkoba dengan berkas yang lain,” tuturnya.

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.