Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
LumajangPeristiwa

Warga Dihimbau Patuhi Prosedur Pemotongan Pohon Peneduh

By admin
January 8, 2021

Lumajang, Motim – Pemotongan pohon peneduh tidak bisa dilakukan sembarangan oleh warga. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang pun menghimbau warga agar mematuhi prosedur yang ada jika mau melakukan pemotongan.

“Kami ingatkan, agar masyarakat tidak menebang pohon pelindung dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau secara sembarangan, karena ada aturan maupun prosedur yang harus dilalui,” kata Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Lumajang Gunawan Eko Prihantono, Kamis (7/1/2021).

Gunawan juga mengatakan, bahwa keberadaan pohon pelindung adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu keberadaannya sangat penting untuk kelangsungan hidup semua makhluk.

Lanjut dia, adapun syarat yang harus dilengkapi oleh orang atau badan jika ingin menebang pohon, yakni membuat Surat Permohonan potong pohon yang isinya alasan pemotongan, jumlah pohon, jenis pohon, lokasi pohon, dengan dilampiri fotocopy KTP pemohon dan foto kondisi pohon yang diajukan.

“Jadi, nanti surat permohonan pemotongan pohon itu ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan melakukan survey lokasi oleh tim dari Bidang RTH, setelah survey akan dikeluarkan hasilnya melalui SIPP (Surat Ijin Pemotongan Pohon, red) jika memang disetujui, maka diikuti dengan pelaksanaan penebangan di lokasi oleh Petugas Operasional DLH,” ujarnya.

“Jadi, itu tadi prosedur pemotongan pohon pelindung/peneduh dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau. Untuk itu, tidak bisa sembarang tebang, karena ada prosedurnya,” imbuh dia.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Minat Petani di Lumajang Beralih ke Pupuk Organik DInilai Kurang

Next

Perkuat Gugatan Praperadilan Amari, Kuasa Hukum Hadirkan 3 Saksi Penting

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.