Warga Madura Ini Simpan Sabu 81 Gram di Rangka Pintu Mobil

by -

Jember, Motim-Keseriusan Polres Jember dalam memberantas Narkoba kembali ditunjukkan dengan keberhasilan personel Satresnarkoba menangkap pengedar Narkoba jenis Sabu. Pengedar tersebut adalah Aji Zaenal Abidin (51) warga Dusun Pangpajung Timur, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang – Madura.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti Sabu seberat 81,72 Gram yang dikemas dalam 2 plastik. Selain itu, polisi juga menyita 2 buah Hp dan satu unit Mobil Suzuki Ertiga yang digunakan sebagai sarana.

banner 728x90

Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto menjelaskan, pada hari Jumat sore (24/09/2021) dia mendapatkan informasi akan adanya transaksi Sabu di sekitar Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro.

“Setelah mendapat laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan sekitar jalanan di Desa Pondok Dalem bersama tim,” kata Sugeng, yang memimpin langsung penangkapan tersebut.

Hingga keesokan harinya, Sabtu (25/09/2021) sekira jam 01.00 WIB, petugas melihatĀ  mobil Suzuki Ertiga warna silver Nopol L 1251 UI yang mencurigakan. Selanjutnya petugas menghentikan kendaraan tersebut yang di dalamnya terdapat tersangka Aji Zaenal Abidin.

“Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan 2 plastik Sabu yang disembunyikan di rangka pintu belakang sebelah kiri. Berat Sabu saat ditimbang 81,72 Gram,” kata Sugeng. Menurut Sugeng, Sabu itu akan dijual dengan harga Rp 900 ribu per gram.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku baru 3 kali menjual Sabu ke wilayah Sumberbaru. “Namun dari hasil penyelidikan kita, tersangka ini sudah sekitar 8 bulanan mengedarkan Sabu di wilayah Jember. Sekarang kita masih melakukan pendalaman untuk pengembangan kasus ini,” pungkas Sugeng. (sp)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.