Warga Minta Aktifitas MJI Maksimal Pukul 24.00 WIB

by -
DLH bersama OPD terkait melakukan peninjauan langsung ke PT. MJI.(*)

Lumajang, Motim-Keberadaan pabrik kayu PT. Matahari Jaya Internasional (PT. MJI) yang terletak berdekatan dengan

pemukiman warga Dusun Bulak Klakah, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro terus mendapat komplain dari warga setempat. Salah satu penyebabnya karena menimbulkan suara bising.

banner 728x90

Agus Siswanto kepada Memo Timur menuturkan, dirinya bersama warga yang lain melakukan komplain karena aktifitas PT. MJI untuk pagi hari menimbulkan suara bising, sehingga warga tidak bisa istirahat dengan nyaman.

“Bagaimana mau istirahat dengan nyaman, suara bising selalu terdengar dari pabrik Mas,” ucapnya Selasa (12)1/2021) siang.

Menurut Agus, karena letak pabrik MJI sangat berdekatan dengan pemukiman warga, seharusnya ada batasan jam kerja pada setiap harinya, sehingga masyarakat sekitar pabrik bisa istirahat dengan nyaman.

“Bagaimana bisa istirahat dengan nyaman jika tengah malam aktifitas pabrik masih berlangsung. Bising betul Mas,” katanya.

Lanjut Agus, karyawan pabrik kelompok pertama masuk kerja dari pukul 07.00-19.00 WIB. Sedang kelompok kedua masuk dari pukul 19.00 hingga pukul 07.00 WIB keesokan harinya.

Dirinya berharap kepada pemerintah Kabupaten Lumajang juga DPRD untuk mengevaluasi keberadaan pabrik sekaligus memberikan batasan terhadap aktifitas setiap harinya dan paling lama sampai dengan pukul 24.00 WIB setiap harinya.

“Kami bersama warga tidak ada niatan untuk menutup. Kami hanya butuh istirahat dengan nyaman. Tidak butuh yang lain,” tuturnya.

Masih kata Agus, beberapa waktu yang lalu sempat terjadi mediasi antara warga dengan PT. MJI bertempat di kantor Desa Jarit dihadiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP dan jika tidak salah juga dari kantor perijinan.

Dalam mediasi itu dirinya bersama warga meminta agar truk besar tidak masuk ke pabrik, mengingat jalannya bukan kelasnya, ada batasan jam kerja hingga pukul 22.00 WIB karena menimbulkan suara bising juga soal rotari dan pencemaran udara yang dirasakan oleh warga.

Sejak mediasi itu dirinya mengaku ada perubahan, semisal truk besar tidak masuk ke pabrik dan rotari jika malam juga tidak beroperasi.

“Sekali lagi kami berharap ada batasan jam kerja, maksimal hingga pukul 24.00 WIB, ya karena bising,” tegasnya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang, Yunus Harmiawan saat ditemui menyampaikan, sebenarnya sudah dilakukan mediasi di balai Desa Jarit. Hasilnya, PT MJI akan melakukan perbaikan-perbaikan terkait keluhan warga.

DLH sendiri akan melakukan uji kualitas udara atau emisi dan kebisingan yang ditimbulkan. “Masih kita lakukan pengujian untuk membuktikan adanya perbaikan tersebut,” terangnya.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR, Teguh Nugroho saat ditanya mengenai keberadaan pabrik yang berada di tengah pemukiman warga, pihaknya sebatas mengeluarkan surat informasi terkait tata ruang dan bukan mengeluarkan ijin.

“Itu bukan rekomendasi atau ijin Mas. Itu hanya informasi sebagai pertimbangan DPM PTSP untuk mengeluarkan ijin atau tidak,” jelas Teguh saat ditemui di kantornya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu belum berhasil dikonfirmasi terkait pabrik MJI.(cw7)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.