Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
HeadlineHukum dan Kriminal

Warga Pasuruan Jajakan Anak Di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

By admin
March 10, 2021

Surabaya, Motim-Unit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dtreskrimsus) Polda Jatim, membekuk satu orang tersangka prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.

Tersangka yakni BD (39) warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kejadiannya pada awal bulan Januari 2021, dimana petugas melakukan patroli siber.

Dari patroli tersebut, dilakukan analisa dan penyelidikan terhadap pemilik akun. Petugas akhirnya mengetahui pemilik akun dan dilakukan penangkapan.

Tersangka akhirnya dibekuk di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan S. Parman, Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa tersangka ini dalam menjajakkan anak dibawah umur melalui media sosial (Whatshapp).

Prostitusi online yang menjerat tersangka, karena dia termotivasi video porno. Sehingga tersangka terangsang dan ingin berfantasi seks.

“Terungkapnya prostitusi online ini setelah anggota unit siber IV melakukan patroli siber. Sehingga dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka,” kata Gatot, usia rilis di gedung Humas Polda Jatim, Kamis (10/3/2021) siang.

“Tersangka ini terangsang setelah melihat video porno dan ingin melakukan fantasi seks,” tambahnya.

Dijelaskan lebih jauh, bahwa dari pengungkapan ini, polisi menyita handphone serta screenshot percakapan tersangka dan pria hidung belang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Milyar. (sp)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

PPKM Mikro Diperpanjang,Wakapolda Jatim Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Next

Jurnalis di Lumajang Mulai Jalani Vaksinisasi

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.