Gresik,Motim – Salah satu upaya Polres Gresik dalam pengendalian Covid 19 adalah pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat Kabupaten Gresik.
Sebagai upaya dalam pendisiplinan prokes di masyarakat,Polres Gresik melaksanakan yustisi gabungan dengan instansi terkait,yustisi yang dipimpin oleh Padal IPDA Andik Asworo di lakukan di bundaran GKB Convex dan warung sepanjang jalan Brotonegoro Kabupaten Gresik dengan cara memberikan teguran simpatik dan membagikan masker bagi pengendara maupun pengunjung Kafe yang tidak memakai masker.Minggu(16-01-2022)
Sesuai peraturan Imendagri Nomor NOMOR 53 TAHUN 2021
untuk Kabupaten Gresik saat ini masih berada di PPKM level 1 harus tetap disiplin terapkan prokes. Apalagi kasus Covid-19 Varian Omicron terdeteksi di Indonesia.
“Kami memberikan teguran lisan kepada 15 orang yang tidak menggunakan masker,” ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Padal IPDA Andik Asworo.
Pihaknya akan terus mensosialisasikan penerapan prokes di masyarakat. Jangan sampai lengah terutama saat beraktivitas di luar rumah.
“Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” paparnya.(Nang/ady)