Surabaya Motim – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur atas pemeriksaan yang dilaksanakan secara objektif, independen, dan profesional.
Hal tersebut disampaikannya dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur pada Kamis 24 April 2025. Dalam Sambutannya Khofifah menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar evaluasi penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Seperti diketahui, Pemprov Jawa Timur meraih prestasi tersebut untuk ke-10 kalinya sejak tahun 2015 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Opini ini menunjukkan bahwa laporan keuangan daerah disusun sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum dan bebas dari kesalahan material yang signifikan”.
“Opini WTP ini bukan hanya pencapaian administratif, tetapi menjadi penegasan atas komitmen kami dalam membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Gubernur.

Gubernur Khofifah menyebut bahwa penyampaian laporan keuangan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses evaluatif menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kinerja pemerintah daerah,” jelasnya.
Menutup sambutannya, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK akan dijadikan pijakan dalam melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat sistem pengawasan internal, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara komprehensif.
Gubernur Khofifah juga menyampaikan bahwa Inspektorat Provinsi telah menyusun dan menandatangani komitmen tindak lanjut dari catatan-catatan yang disampaikan BPK.
“Semoga komitmen dan kerja keras kita semua menjadi bagian dari upaya mewujudkan good governance dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” tutup Khofifah.
Sebelumnya diberitakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Widhi Widayat selaku Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, mengungkapkan bahwa pada semester pertama tahun ini, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemeriksaan tersebut merupakan kewajiban tahunan yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, dan Pemeriksaan Pengelolaan serta Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Provinsi Jawa Timur termasuk salah satu yang paling awal menyerahkan LKPD Unaudited tahun 2024, yang mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Widhi melanjutkan bahwa Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara. Tujuan utamanya adalah memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov Jatim tahun 2024. Ini menjadi capaian ke-10 kalinya secara berturut-turut, yang menunjukkan konsistensi pemerintah provinsi dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik.
Meski begitu Widhi menyampaikan bahwa BPK juga mengungkapkan sejumlah catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti. Di antaranya adalah Penatausahaan keuangan pada unit pelayanan jasa di SMKN non-BLUD yang belum memadai.
“Pertanggungjawaban belanja riba sebesar Rp17,5 miliar yang belum diterima. Pertanggungjawaban bantuan keuangan ke desa sebesar Rp33,5 miliar yang belum disampaikan, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp605 juta”. Lanjut Widhi.
Widhi juga mengatakan Ketidaktertiban dalam penatausahaan barang milik daerah yang menyebabkan data inventaris tidak akurat.
“BPK berharap temuan-temuan tersebut segera ditindaklanjuti untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, BPK juga mengapresiasi capaian tindak lanjut rekomendasi oleh Pemprov Jatim. Pada semester kedua tahun 2024, sebanyak 83,6 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti, melampaui rata-rata nasional yang berkisar antara 75 hingga 80 persen”. Terangnya.
“Kami siap memberikan pendampingan dan konsultasi untuk mendorong percepatan tindak lanjut seluruh rekomendasi yang masih tersisa,” tambah Widhi.
Widhi menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jawa Timur beserta jajaran serta pimpinan dan anggota DPRD yang telah mendukung kelancaran pemeriksaan.
“Semoga upaya bersama ini menjadi langkah berarti dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik” harapnya.(*/ady)