Sidang Paripurna DPRD Jatim , BPK Berikan Opini WTP ke-10 Untuk Pemprov Jatim

by
Gubernur Khofifah ,Wagub Emil Dardak , Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Jatim di dampingi Sekwan DPRD Jatim Dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur.
banner 728x90

Surabaya Motim – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini disampaikan oleh Widhi Widayat sebagai Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, dalam acara penyampaian hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 di Rapat Paripurna DPRD Prov Jatim pada Kamis 24 April 2025.

banner 728x90

” Bahwa pada semester pertama tahun ini, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut merupakan kewajiban tahunan yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, dan Pemeriksaan Pengelolaan serta Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sidang Paripurna DPRD Jatim

“Provinsi Jawa Timur termasuk salah satu yang paling awal menyerahkan LKPD Unaudited tahun 2024, yang mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” tuturnya.

Lebih lanjut Widhi menambahkan ,” Bahwa Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara. Tujuan utamanya adalah memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov Jatim tahun 2024. Ini menjadi capaian ke-10 kalinya secara berturut-turut, yang menunjukkan konsistensi pemerintah provinsi dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik.

Meski begitu Widhi menyampaikan bahwa BPK juga mengungkapkan sejumlah catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti. Di antaranya adalah Penatausahaan keuangan pada unit pelayanan jasa di SMKN non-BLUD yang belum memadai.

“Pertanggungjawaban belanja riba sebesar Rp17,5 miliar yang belum diterima. Pertanggungjawaban bantuan keuangan ke desa sebesar Rp33,5 miliar yang belum disampaikan, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp605 juta”. Imbuhnya.

” Ketidaktertiban dalam penatausahaan barang milik daerah yang menyebabkan data inventaris tidak akurat.

“BPK berharap temuan-temuan tersebut 6segera ditindaklanjuti untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, BPK juga mengapresiasi capaian tindak lanjut rekomendasi oleh Pemprov Jatim. Pada semester kedua tahun 2024, sebanyak 83,6 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti, melampaui rata-rata nasional yang berkisar antara 75 hingga 80 persen”. Terangnya.

“Kami siap memberikan pendampingan dan konsultasi untuk mendorong percepatan tindak lanjut seluruh rekomendasi yang masih tersisa,” ujarnya.

Di sisi lain , Widhi Widayat Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI , menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jawa Timur beserta jajaran serta pimpinan dan anggota DPRD yang telah mendukung kelancaran pemeriksaan.

“Semoga upaya bersama ini menjadi langkah berarti dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik”.pungkasnya(*/ady)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.