Jember, Motim -Selama 2 tahun berturut turut, Kabupaten Jember mendapat predikat Disclaimer dan Opini Tidak Wajar (OTW) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI. LHP BPK tersebut merupakan hasil pemeriksaan tahun 2019 dan 2020 atau sejak era Bupati Jember Faida.
Atas hasil yang mengecewakan itu, DPRD Jember meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan tindakan.
“Kalau proses yang telah dilakukan DPRD yakni pengawasan sudah dilakukan dan prosedurnya sudah dilewati sejak awal,” ujar ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Senin (14/06/2021).
Salah satu langkah pengawasan DPRD menurut Itqon, pihaknya sudah melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) dan salah satunya kepada KPK.
“Ya sudah dilaporkan sejak Jember mendapatkan opini disclaimer dan sekarang tidak wajar, maka kita sudah mengirimkan beberapa laporan kepada APH salah satunya KPK,” tegasnya.
Dengan itu, politisi PKB ini menegaskan agar proses akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara rinci.
“Ya kalau akuntabilitas dan transparansi sudah harus terinci dengan maksimal, karena ini sangat perlu agar semua mengetahui,” tuturnya.
Dirinya meminta, agar KPK segera turun ke Jember karena banyak uang negara yang harus segera dipertanggungjawabkan. “Banyak uang rakyat di Jember yang harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, permintaan KPK turun ke Jember agar tidak kembali mendapatkan opini yang buruk dalam pengelolaan keuangan negara dan Jember bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Harapan kami tidak terulang kembali seperti dulu yang disclaimer dan tidak wajar, supaya mendapatkan WTP seperti daerah lain,” pungkasnya. (sp)