Gelar Akad Nikah saat PPKM Darurat, Ketua PCNU Jember Didenda Rp 10 Juta

by

Jember, Motim-Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp10 juta karena dinilai melanggar penerapan PPKM Darurat Level 4 di Jember. Pria yang karib disapa Gus Aab itu menggelar akad nikah putrinya dan menimbulkan kerumunan.

“Terus terang dari keputusan itu sudah jelas, denda Rp 10 juta atau kurungan 15 hari,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Minggu (1/8/2021).

banner 728x90

Menurut Hendy, akad nikah tersebut terjadi pada 28 Juli kemarin. Tempatnya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arifin Dusun Krajan, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari.

“Tanggal 28 Juli 2021, di Ponpes Darul Arifin ada pernikahan di acara itu yang tidak mengikuti prokes,” kata Hendy.

“Tanggal 29 kita cek bersama TNI – Polri, dan dilakukan penyelidikan,” sambungnya.

Rekaman video acara akad nikah itu juga sempat beredar di medsos dan sejumlah grup WA.

Juru bicara Gus Aab, Taufik mengakui adanya acara akad nikah tersebut. Pihaknya juga menyatakan menerima atas sanksi yang diberikan.

“Kami menerima atas sanksi itu, kita juga minta maaf ke masyarakat,” katanya.

Dia menjelaskan, acara itu hanyalah akad nikah dan walimahan. Bukan sebuah resepsi pernikahan.

“Dan itu sudah tertunda beberapa kali, harusnya tanggal 11 (Juli), kemudian ditunda tanggal 22. Dan ditunda lagi, sampai akhirnya dilaksanakan tanggal 28 itu,” terangnya.

“Kita ini kan menentukan tanggal akad nikah ada hitungannya. Dan sudah diundur-diundur. Sampai toleransinya tanggal 28 itu,” sambung Taufik.

Kendati demikian, pihaknya tetap meminta maaf. Dan berharap tidak terjadi di masyarakat lainnya.

“Kami tetap imbau masyarakat untuk mematuhi prokes sesuai aturan dalam PPKM Darurat,” tandasnya.

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.