Hoaks, Surat Berkop Bawaslu Jatim tentang Pilkada Jember

by -

Jember, Motim-Beredar sebuah foto lembaran surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, tentang surat sosialisasi dan Tindak Lanjut putusan MA oleh KPUD Jember, Rabu (22/12/2021).

Dalam surat yang beredar di banyak grup aplikasi WhatsApp itu, Bawaslu Jatim mengundang pasangan calon Bupati Jember Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto untuk hadir dalam acara di Sidoarjo.

banner 728x90

Isi surat dengan nomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021 menyatakan bahwa akan mengundang Paslon saat Pilkada Jember 2020 tersebut ke Sidoarjo, bertempat di Ruang Flamboyan 1, Fave Hotel, Jalan Jenggolo No 15 Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Dengan agenda Sosialisasi dan Tindak Lanjut Hasil Putusan Mahkamah Agung tentang pelanggaran TSM salah satu paslon pada Pilkada Serentak Kabupaten Jember 2020.

Dalam foto lembaran surat itupun, juga tampak ditandangani lengkap berstempel biru oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jatim Moh. Amin.

Saat foto lembaran surat itu dikonfirmasi ke Bawaslu Jatim, Anggota Bawaslu Jawa Timur Divisi Humas Nur Elya Anggraeni, menegaskan bahwa surat tersebut Hoaks.

“Yang pertama kami pastikan bahwa kami (Bawaslu Jatim) tidak pernah mengeluarkan surat yang banyak beredar di aplikasi WhatsApp dan viral di Kabupaten Jember. Itu surat kami pastikan hoaks dan kami juga tidak tahu siapa yang membuat,” ujar wanita yang akrab dipanggil Eli ini saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (22/12/2021).

Menurut Eli, foto lembaran surat itu dibuat dan disebarkan bahkan sampai viral, oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Yang kami duga untuk memancing suasana tidak nyaman di Kabupaten Jember,” ujarnya.

“Hari ini kami tidak menyelenggarakan acara tersebut (yang tertulis dalam foto lembaran surat itu). Mau menyelenggarakan bagaimana, wong suratnya saja kami tidak membuat,” sambungnya.

Eli juga menambahkan, Bawaslu Jatim tidak pernah membuat surat yang berisi permohonan kepada KPUD Jember untuk memfasilitasi kegiatan yang dimaksud.

“Jadi itu tidak benar, suratnya saja tidak ada apalagi kegiatannya. Intinya Pilkada sudah selesai, seluruh dugaan-dugaan terkait pelanggaran dalam sepanjang tahapan Pilkada sudah selesai. Kita tidak lagi bicara soal pilkada, sekarang waktunya membangun Kabupaten Jember,” ujarnya menegaskan.

Eli juga menambahkan, terkait bentuk susunan tata tulisan dalam foto surat tersebut. Juga dinilai banyak keanehan.

“Untuk tata naskah surat itupun juga bukan milik kami. Itu (tata naskah surat) yang jadul. Hari ini model tatanan surat kami sudah tidak begitu. Nomor surat juga tidak sampai 400 untuk kode HM. Banyak yang janggal surat itu, dan kami pastikan Hoax,” bebernya

“Ketua Bawaslu Jatim juga tegas, jika tidak pernah menandatangani surat itu, ataupun mendisposisikan dan tidak pernah ada permintaan mengenai surat itu,” imbuhnya

Sebagai tindak lanjut, lanjutnya, Bawaslu Jatim menyikapi beredarnya foto lembaran surat itu dengan melakukan rapat internal.

“Kita whait and see dan kami pastikan itu hoax. Kemudian secara internal, terkait surat ini masih kami rapatkan secara internal. Karena kami dapat informasinya juga baru hari ini. Kami kaget ada kegiatan apa, karena kalau ada 7 pimpinan pasti tahu ada kegiatan apa,” ucapnya.

“Tidak mungkin juga KPU Jember meminta fasilitasi ke Bawaslu. Karena kan terkait komunikasi, harus dibawah naungan lembaga yang sama. Dalam pandangan kami, kalau KPUD Jember meminta fasilitas ke KPU Provinsi. Bukannya ke kami di Bawaslu Jawa Timur. Bahkan Bawaslu Jatim ya,” sambungnya. (*)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.