Surabaya,Motim – Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya menangkap empat orang tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis INEX.saat Konfrensi Pers.kamis (6/1/2022)
Empat tersangka itu adalah. IT (24) Ds. Pakandangan Sangra Sumenep,KK (26) Ds.Larangan Badung Pamekasan,IA (25) Ds. mlawang Lumajang, dan BR (22) Ds.mlajah Bangkalan
Kapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya Kompol Dwi Nugroho didampingi AKP Marji Wibowo mengatakan,penangkapan terhadap ke empat tersangka pada hari senin tanggal 6 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 wib sewaktu didepan rumah kost jl.Dukuh Kupang XVII/21 Surabaya.
Masih Kapolsek dalam keteranganya,pada Waktu itu Anggota Tim Anti Bandit Tegalsari melaksanakan kring Serse,Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Dukuh Kupang XVII / 21 Surabaya Sering digunakan Untuk transaksi Narkotikan golongan I Jenis INEX.
Lanjut Kompol Dwi,kemudian ditindak Lanjuti dan berhasil menangkap ke empat tersangka dan satu lagi sebagai bandar berinisial F (DPO) yang sekarang masih dalam pengejaran anggota Polsek Tegalsari.”tuturnya
Dari hasil Pengungkapan Kasus tersebut petugas berhasil mengamankan Barang Bukti dari empat tersangka.98 Butir Pil warna abu-abu ada tulisan MONCLER yang diduga Narkotika golongan 1 jenis INEX dan 4 (empat) unit HP dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.(Nang/ady)