Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Gresik

Operasi Pekat Semeru Polres Gresik Gulung 21 Pelaku Kejahatan

By admin
May 30, 2023

Gresik,Motim – Polres Gresik dalam Konferensi press Operasi Pekat Semeru 2023 hasil ungkap 3 C yakni Curanmor, Curas serta Curat yang dilakukan selama 12 hari bertempat di Mapolres Gresik, Selasa (30/05/2023). Sebanyak 21 tersangka pelaku kejahatan diamankan.

“Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 46 kasus dengan rincian 18 kasus curat, 18 kasus curanmor, dan 8 kasus penyalahgunaan sajam, dengan total tersangka sebanyak 21 orang,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.

Barang bukti yang diamankan 11 unit sepeda motor berbagai merk, tiga buah HP berbagai merk, empat buah kunci T, tiga lembar STNK dan 1 buah BPKB, tiga buah helm, tiga buah flasdisk, dua buah topi, dua buah jam tangan, dua pasang sandal, uang tunai Rp. 120.000,-, satu buah plat nomor kendaraan, satu buah kunci kontak sepeda motor, satu lonjor tembaga panjang + 4 Meter, satu buah gerinda, satu buah pakaian dan 1 buah rompi kerja.

Untuk kasus Curanmor modus operandinya melakukan pencurian dengan merusak kunci dengan menggunakan Kunci “T”. Dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat, yang memiliki kendaraan bermotor, untuk selalu mengunakan kunci ganda, setiap kali memarkir kendaraannya.

Salah satu pelaku curanmor, MA (23) salah satu pelaku yang ditembak kakinya menunjukan cara mencuri motor dengan kunci T tidak butuh satu menit untuk membongkar kunci.

‘Yang sulit dicuri kalau motor menggunakan kunci ganda,” tukasnya.(Nang/Ady)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Dinsos Jatim.Gelar Peringatan HLUN Ke 27 Sebagai Apresiasi Untuk Lansia di Jawa Timur

Next

Dinkes Jatim Launching Buku 15 Cerita Praktik Baik Penerapan 5 Pilar STBM

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.