Lumajang, Motim-Sebanyak 301 napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang mendapat remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Senin (17/8). Dari jumlah tersebut, seharusnya ada 2 napi yang bebas di hari itu. Namun karena ada denda yang harus ditanggung, jadi pembebasannya ditunda.
Remisi yang diterima napi pun berbeda. Ada 62 napi dapat remisi 1 bulan, 81 napi dapat remisi 2 bulan, 88 napi dapat remisi 3 bulan, 37 napi dapat remisi 4 bulan, dan 29 napi dapat remisi 5 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Agus Wahono menyampaikan, saat ini ada 475 napi. Sebelum Pandemi Covid-19, jumlahnya lebih dari 600 napi. Padahal kapasitas Lapas seharusnya untuk 249 napi saja.
“Memang rata-rata Rutan (Rumah Tahanan) di Indonesia senua over kapasitas,” ucapnya.
Sementara itu, selama pandemi, ada sejumlah perubahan kegiatan di Lapas Lumajang. Demi mengantisipasi penyebaran Covid-19. Diantaranya, napi mengikuti sidang online, kunjungan keluarga ditiadakan.
“Kunjungan kita ganti secara virtual atau dengan vidio call,” pungkasnya.
Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati yang hadir dalam kesempatan itu, berpesan kepada napi, agar bisa menjadikan Lapas sebagai tempat belajar tentang kehidupan.
“Jadikan tempat ini sekolah kehidupan. Banyaklah mengambil hikmah, pelajaran hidup,” ungkapnya.
Ia berharap, napi yang telah keluar dari Lapas bisa menjadi masyarakat yang bermanfaat. “Semoga keluar dari sini jadi manusia yang lebih baik, bermanfaat bagi diri, keluarga, dan masyarakat semuanya,” harapnya.(fit)