Komunitas Ojol Jatim Desak Pembuatan Perda untuk Tindak Aplikator Nakal

Kadishub Prov.Jatim
Surabaya Motim, Komunitas ojek online (ojol) Jawa Timur mendesak pemerintah daerah dan DPRD Jatim segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk menindak aplikator yang melanggar aturan tarif batas bawah.
Desakan ini muncul karena maraknya praktik “perang tarif” antar aplikator yang merugikan para driver.
*Pelanggaran Tarif Batas Bawah Marak Terjadi*
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Dr. Ir. Nyono, S.T., M.T., membenarkan adanya pelanggaran tersebut. Ia menyebut banyak aplikator mematok tarif di bawah ketentuan yang sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur untuk kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
“Aplikator-aplikator nakal ini tidak mengindahkan SK Gubernur. Mereka saling murah-murahan tarif, sehingga merugikan driver dan melanggar aturan yang ada,” tegas Nyono.
*Kewenangan Sanksi Terbatas di Daerah*
Nyono menjelaskan, Pemprov Jatim saat ini tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi langsung di lapangan. Berdasarkan PP Nomor 71, kewenangan penindakan terhadap aplikator berada di Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemkomdigi) di Jakarta.
“Sejauh ini Gubernur hanya bisa memberikan rekomendasi sanksi kepada pusat. Ini yang jadi kendala,” ujarnya.
*Perda Jadi Solusi Penguatan Hukum di Daerah*
Keterbatasan wewenang tersebut mendorong komunitas ojol meminta dukungan DPRD Jatim untuk menyusun Perda khusus ojek online. Perda dinilai krusial agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menertibkan aplikator di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur, termasuk Surabaya dan Sidoarjo.
“Intinya, teman-teman ojol meminta bantuan dewan yang terhormat untuk membuat Perda ojek online agar ada tindakan nyata bagi yang melanggar janji dan aturan,” pungkas perwakilan komunitas ojol. (*/ady)