Dishub dan DPRD Jatim Targetkan Raperda Transportasi Publik Terintegrasi Rampung Tahun Ini

Kepala Dinas Perhubunga Prov.Jatim
Surabaya Motim –Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Publik Terintegrasi terus dimatangkan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur bersama DPRD menargetkan seluruh proses pembahasan dan penyusunan Raperda ini dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dr.Ir.Nyono,S.T.,M.T menyampaikan saat ini proses kajian akademik telah hampir selesai. Beberapa penyesuaian akhir masih dilakukan di sejumlah daerah kajian.
“Sebagai bagian dari tahapan pembentukan regulasi, uji publik juga akan segera digelar di seluruh kabupaten/kota guna menyerap aspirasi serta mematangkan materi dan substansi Raperda,” ujar Nyono, Senin (31/08/2026).
*7 Poin Krusial dalam Raperda Transportasi Publik Terintegrasi*
1. *Kewajiban Penyediaan Feeder*
Kabupaten/kota diwajibkan menyediakan angkutan pengumpan atau feeder sesuai kewenangannya. Angkutan ini akan terintegrasi langsung dengan layanan transportasi publik utama untuk menciptakan konektivitas dari titik asal hingga tujuan masyarakat.
2. *Integrasi Simpul Transportasi*
Penataan dan pemanfaatan simpul transportasi serta ruas jalan seperti halte dan titik henti akan dihubungkan secara terpadu antarmoda.
3. *Cakupan Wilayah Layanan*
Layanan transportasi terintegrasi ditargetkan menjangkau seluruh kawasan Bakorwil, wilayah Surabaya Raya, serta kawasan aglomerasi lainnya untuk mengantisipasi pertumbuhan kota-kota satelit.
4. *Layanan Prioritas dan Kawasan Khusus*
Raperda memasukkan nomenklatur layanan prioritas, termasuk penyediaan akses transportasi bagi kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) guna mendukung mobilitas para pekerja.
5. *Usulan Mandatory Spending 5%*
Untuk menjamin keberlanjutan operasional, muncul usulan pengalokasian anggaran transportasi publik sekurang-kurangnya 5% dari APBD. Skema ini mengacu pada praktik terbaik di beberapa daerah lain.
6. *Dampak Ekonomi*
Kehadiran transportasi publik terintegrasi terbukti berdampak positif. Keberhasilan koridor Trans Jatim misalnya, telah memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah di wilayah aglomerasi.
7. *Tarif dan Aturan Teknis*
Besaran tarif saat ini tetap dipertahankan pada Rp5.000 untuk umum dan Rp2.500 untuk pelajar atau santri. Aturan teknis operasional dan penyesuaian tarif ke depan akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur, Peraturan Daerah, serta Peraturan Bupati/Wali Kota di tingkat kabupaten/kota.
*Dorong Transportasi Aman, Nyaman, dan Efisien*
Melalui Raperda ini, Pemprov dan DPRD berharap tercipta sistem transportasi publik yang aman, nyaman, efisien, dan terinterkoneksi di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Dengan integrasi yang baik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir soal keterputusan moda. Dari rumah ke tempat kerja, sekolah, hingga pusat ekonomi bisa terhubung dalam satu sistem,” tambah Nyono.
Uji publik yang akan digelar di 38 kabupaten/kota diharapkan mampu menjaring masukan luas dari masyarakat, operator, dan pemangku kepentingan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda. (*/ady)
