Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper

DPD RI Dampingi Warga, Senator Ning Lia Soroti Sengketa Ponpes dan Legalitas Damarsi Residence ke BPN Jatim

By Redaksi Memo Timur
September 13, 2026
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Hj. Lia Istifhama, M.E.I., memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur

Surabaya Motim –  Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Hj. Lia Istifhama, M.E.I., memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur untuk mengawal berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.

Dalam kunjungannya ke Kanwil BPN Jawa Timur, Jumat (11/9/2026), senator yang akrab disapa Ning Lia itu menyampaikan sejumlah pengaduan masyarakat. Persoalan yang dibahas meliputi kepemilikan dan peralihan hak atas tanah, proses sertifikasi, legalitas kawasan perumahan, hingga dugaan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kedatangan Ning Lia diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim. Ia didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Risdianto Prabowo Samodro, S.I.P., M.H.; Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Ir. Dony Novantoro, S.T., M.H., QRMP; Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Agus Setiyadi, S.SiT., M.H., QRMP; Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Ali Ridlo, S.T., M.H., QRMP; serta Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Siyamto,A.Ptnh.,M.Si.

*Soroti Modus Pinjam-Meminjam Berubah Jadi Jual Beli*
Ning Lia mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari jalan penyelesaian atas berbagai persoalan pertanahan yang diterimanya dari masyarakat.

Menurutnya, sengketa tanah masih menjadi persoalan serius karena dapat berawal dari berbagai bentuk hubungan hukum. Salah satu yang perlu diwaspadai adalah perjanjian pinjam-meminjam yang kemudian diduga berubah menjadi transaksi jual beli aset.

“Salah satunya adalah dugaan modus dana talangan atau pinjam-meminjam. Akad awal berupa pinjaman diduga kemudian berubah menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Ini banyak terjadi di Surabaya,” kata Ning Lia.

Senator yang baru-baru ini menerima penghargaan _Senator Penggerak Demokrasi_ tersebut juga menyampaikan persoalan yang dialami keluarganya terkait aset Pondok Pesantren Mahasiswa Roudlotul Banin wal Banat Al Masykuriyah di Jemursari, Surabaya.

Persoalan itu disebut bermula dari kesepakatan pinjam-meminjam dana sekitar Rp1 miliar. Namun dalam perkembangannya muncul dokumen perjanjian yang diklaim sebagai transaksi jual beli. Aset tersebut juga disebut telah dijadikan jaminan di perbankan.

Perkara ini telah bergulir sejak Juli 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 703/Pdt.G/2022/PN.Sby. Sebagai upaya pengawalan, Ning Lia mengaku telah menyampaikan surat kepada Presiden RI, Kapolri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Majelis Pengawas Notaris Daerah.

*Bahasa Polemik Legalitas Perumahan Damarsi Residence*
Selain sengketa aset ponpes, pertemuan tersebut juga membahas polemik legalitas Perumahan Damarsi Residence. Sejumlah konsumen mengaku masih menunggu kepastian sertifikat rumah yang telah dibeli dari pengembang PT Mandiri Land Prosperous.

Salah seorang konsumen, Erwan Prasetyo, mengaku membeli satu unit rumah secara kredit dengan harga Rp480 juta melalui Perjanjian Ikatan Jual Beli selama 15 tahun. Namun, konsumen mengaku belum memperoleh kepastian atas dokumen SHGB, sambungan PLN, sumur bor, dan pompa air yang dijanjikan.

Warga juga mempertanyakan pemenuhan prasarana, sarana, dan fasilitas umum, termasuk akses jalan yang disebut hanya memiliki lebar sekitar tiga meter.

Menanggapi hal ini, Kanwil BPN Jawa Timur akan memeriksa status lahan, termasuk kemungkinan objek berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.

“Kita cek apakah masuk LP2B. Mudah-mudahan koordinatnya ada. Kalau ada proses cleansing data, nantinya akan dikoreksi oleh pemerintah daerah,” ujar Naim.

Naim juga menegaskan bahwa Kanwil BPN Jatim berkomitmen memeriksa dokumen, riwayat kepemilikan, dan proses peralihan hak. “Memang banyak oknum yang demikian. Karena itu, kami berkomitmen untuk mengecek dokumen dan status tanahnya,” jelasnya.

Melalui koordinasi tersebut, Ning Lia berharap setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berdasarkan peraturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memahami isi dokumen sebelum menandatangani perjanjian terkait tanah maupun aset berharga lainnya. (*/ady)

Author

Redaksi Memo Timur

Follow Me
Other Articles
Previous

Usung Spirit Besutan Jombang, Lakon “HAJATAN” Kritik Pergeseran Sosial di Panggung Manajemen Talenta Teater Jatim.

Next

BPSDM Jatim Tutup Latsar CPNS Golongan II dan III Angkatan 2026, Cetak ASN BerAKHLAK dan Berintegritas

SeedbacklinkBanner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.