Siapkan Generasi Unggul Hadapi Bonus Demografi, Komisi E DPRD Jatim dan Pemprov Jatim Godok Raperda Kepemudaan

Surabaya Motim – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan. Raperda bernuansa _omnibus law_ ini dirancang sebagai landasan hukum dan rancang bangun untuk memberdayakan serta membentengi generasi muda di tengah arus pesat perkembangan teknologi.
Dalam pembahasan lanjutan tersebut, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari menegaskan bahwa pembahasan difokuskan pada sektor kepemudaan setelah sebelumnya membahas bidang keolahragaan. Adapun urusan kepramukaan dipisahkan dari Raperda ini karena telah memiliki undang-undang tersendiri serta fokus pada pendidikan karakter.
“Pramuka memiliki undang-undang tersendiri dan berfokus pada pendidikan karakter, sehingga tidak dicampurkan agar lebih fokus menjadi benteng karakter generasi muda, khususnya Gen Z saat ini, dalam mempersiapkan diri untuk pembangunan bangsa ke depan,” tegasnya, Senin (21/9/2026).
*Menjawab Tantangan Bonus Demografi dan Isu Strategis*
Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat komposisi penduduk Jawa Timur saat ini didominasi oleh usia muda. Data mencatat populasi usia 0 hingga 35 tahun di Jawa Timur telah mencapai hampir 67 persen.
Melihat potensi bonus demografi yang besar tersebut, Raperda ini disusun agar pemuda tidak menjadi beban negara, melainkan menjadi sumber daya yang berdaya saing dan mandiri.
Selain pengembangan potensi, Raperda ini memberikan perhatian khusus pada aspek penyadaran pemuda. Pembahasan menyoroti maraknya ancaman yang rentan mengintai pemuda saat ini, mulai dari paparan radikalisme, HIV/AIDS, penyalahgunaan narkoba, hingga judi online.
Melalui pasal-pasal yang dirancang seperti Pasal 11 ayat 2, penyadaran pemuda diarahkan untuk mendorong gerakan aktif di bidang ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Hal ini ditujukan agar pemuda mampu memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik tingkat domestik maupun global, sekaligus memitigasi risikonya.
*Kolaborasi Lintas Sektor dan Ruang Lingkup*
Penyusunan Raperda ini melibatkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan. Selain Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Bappeda, dan Dinas Pendidikan, pembahasan ini juga melibatkan Bakesbangpol, Disnakertrans, Biro Hukum, hingga koordinator wilayah dan instansi terkait lainnya.
Langkah lintas sektor ini diambil mengingat keberadaan pemuda tersebar di berbagai entitas, seperti organisasi kemasyarakatan, politik, keagamaan, budaya, profesi, hingga komunitas digital.
Secara umum, ruang lingkup pengaturan Raperda Keolahragaan dan Kepemudaan ini mencakup:
1. Tugas dan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov);
2. Perencanaan kepemudaan dan keolahragaan;
3. Penyadaran, pemberdayaan, dan pelayanan pemuda;
4. Pengembangan kewirausahaan, kepeloporan, dan organisasi kepemudaan;
5. Kerja sama daerah dan pendanaan;
6. Penghargaan, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.
*Mendorong Pemuda Berwawasan Komprehensif di Era AI*
Melalui perda ini nantinya, Pemprov Jatim bersama masyarakat dan organisasi pemuda diharapkan dapat memfasilitasi penumbuhan semangat bela negara, kesadaran hukum, kemandirian ekonomi, penggunaan produk dalam negeri, hingga inovasi dan kreativitas.
“Harapan ke depan, Jawa Timur memiliki estafet generasi yang siap melanjutkan tugas sejarah. Di era kecerdasan buatan (AI) ini, kita harus memiliki rancang bangun untuk menyiapkan mereka agar tidak stres teknologi, tidak gagap teknologi, dan mampu memanfaatkannya bagi kebermanfaatan kehidupan serta alam semesta. Pemuda Jatim harus memiliki wawasan yang komprehensif, sadar sebagai manusia, sadar bagian dari alam semesta, dan sadar akan tugas sejarahnya,” pungkasnya. (*/ady)
