Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper

Kado Hari Jadi ke-81 Jatim, Khofifah Bebaskan Pajak Daerah Tahap II Mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026

By Redaksi Memo Timur
September 30, 2026
Gubernur Khofifah didampingi Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono dalam Press Realase Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahap II Tahun 2026 .

Surabaya Motim – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan kebijakan pembebasan pajak daerah tahap II tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II, yang akan berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan kebijakan ini memiliki tiga tujuan utama, yakni meringankan beban masyarakat Jawa Timur, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak.

Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2026, Pasal 108 ayat (1) yang menyebutkan gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dengan memperhatikan kondisi wajib pajak.

Adapun kebijakan pembebasan pajak daerah tahap II meliputi enam skema:

*a.* Bebas Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
*b.* Bebas Pengenaan PKB Progresif;
*c.* Pengurangan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan sepeda motor roda dua bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh;
*d.* Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua bagi wajib pajak yang masuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional);
*e.* Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi transportasi online (ojek online); dan
*f.* Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.

Pemprov Jatim memprediksi kebijakan selama dua bulan ini akan dimanfaatkan oleh 636.662 objek pajak. Total nilai pembebasan pajak yang diberikan diperkirakan mencapai Rp1.729.355.554,00 dengan potensi penerimaan sebesar Rp272.195.719.566,00.

Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi dimanfaatkan 610.481 objek dengan penerimaan Rp267.674.792.430,00. Pembebasan PKB progresif diprediksi 480 objek, serta pembebasan untuk buruh, P3KE/DTSEN, ojek online, dan motor roda tiga.

Sebelumnya, kebijakan pembebasan pajak daerah tahap pertama yang berlangsung pada 1 hingga 31 Agustus 2026 telah sukses dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak.

Pada tahap pertama, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB dimanfaatkan 456.752 objek pajak dengan penerimaan Rp213.811.574.200,00. Pembebasan PKB progresif dimanfaatkan 74 objek pajak, pengurangan tunggakan untuk buruh 368 objek, pembebasan untuk warga P3KE/DTSEN 2.612 objek, untuk ojek online 1.639 objek, dan untuk sepeda motor roda tiga 76 objek.

Total nilai pembebasan pajak pada tahap pertama sebesar Rp965.338.617,00 dan diperoleh penerimaan sebesar Rp214.309.924.000,00.

“Program ini adalah kado untuk masyarakat Jawa Timur di Hari Jadi ke-81. Kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak dan akurasi data kendaraan,” ujar Gubernur Khofifah.(*/ady)

Author

Redaksi Memo Timur

Follow Me
Other Articles
Previous

Membumikan PPHN sebagai Pilar Pembangunan Berkelanjutan, Ini Sosok Ning Lia Senator Idola Gen Z

SeedbacklinkBanner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.