Dirgahayu ke-22 DPD RI, Senator Jatim Ning Lia Tegaskan Pengabdian dari Daerah untuk Indonesia

Jakarta Motim – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) genap berusia 22 tahun pada 1 Oktober 2026. Momentum tersebut menjadi pengingat atas perjalanan lembaga representasi daerah dalam membawa aspirasi masyarakat dari berbagai penjuru Indonesia ke tingkat nasional.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia, turut menyampaikan ucapan selamat atas peringatan hari lahir DPD RI tersebut.
“Dirgahayu DPD RI yang ke-22 tahun. Dari daerah untuk Indonesia merupakan bukti nyata pengabdian untuk masyarakat, penguatan daerah untuk bangsa dan negara, yang terbangun di atas kebersamaan yang melekat, pondasi cinta yang kuat, pengabdian tulus tanpa batas demi Indonesia yang hebat dan bermartabat,” ujar Ning Lia.
Menurutnya, semangat Dari Daerah untuk Indonesia memiliki makna strategis karena keberadaan DPD RI secara konstitusional memang dirancang untuk membawa perspektif kewilayahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
DPD RI lahir pada 1 Oktober 2004. Kehadirannya merupakan bagian dari perubahan sistem ketatanegaraan pascaamandemen UUD 1945 yang memperkuat representasi daerah dalam lembaga perwakilan nasional.
Secara konstitusional, keberadaan DPD RI ditegaskan dalam Bab VIIA UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 22C dan Pasal 22D. Pasal 22C mengatur bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum dengan jumlah yang sama dari setiap provinsi.
Sementara itu, Pasal 22D UUD 1945 memberikan ruang bagi DPD RI untuk mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah, antara lain otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga memiliki kewenangan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dalam bidang-bidang tersebut.
Pengaturan lebih lanjut mengenai kedudukan, fungsi, tugas, dan kewenangan DPD RI terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya lembaga perwakilan yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta daerah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pelaksanaannya, DPD RI menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan dalam kerangka representasi daerah. DPD juga memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
Bagi Senator Jatim Ning Lia, mandat tersebut membuat peringatan HUT DPD RI tidak sekadar menjadi seremoni kelembagaan. Usia 22 tahun harus menjadi momentum untuk semakin memperkuat hubungan antara daerah dengan kebijakan nasional.
“Jargon dari daerah untuk Indonesia bukan hanya slogan. Di dalamnya ada tanggung jawab untuk mendengar, menyerap, memperjuangkan, dan mengawal aspirasi masyarakat daerah agar menjadi bagian dari kebijakan nasional,” kata Ning Lia yang juga keponakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tersebut.
Semangat tersebut juga sejalan dengan arah kelembagaan DPD RI yang saat ini mengusung semangat #DariDaerahUntukIndonesia. DPD RI menempatkan dirinya sebagai penghubung aspirasi daerah dengan kebijakan nasional serta mendorong agar pembangunan Indonesia bertumpu pada kekuatan masyarakat dan daerah di seluruh pelosok negeri.
Dalam sejumlah agenda kelembagaan sepanjang 2026, isu penguatan daerah juga terus menjadi perhatian DPD RI. Pada Agustus 2026, misalnya, DPD RI menegaskan pentingnya daerah sebagai bagian dari kekuatan ekonomi, sosial, dan kedaulatan Indonesia.
Sementara pada September 2026, DPD RI juga memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN 2027 dengan menekankan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah dan pemerataan pembangunan.
Ning Lia menegaskan, perjalanan DPD RI ke depan harus semakin dekat dengan masyarakat. Aspirasi yang muncul dari desa, kabupaten/kota hingga provinsi perlu terus dihimpun, dikawal, dan diperjuangkan melalui kewenangan konstitusional yang dimiliki DPD RI.
“Kebersamaan adalah kekuatan. Cinta kepada daerah adalah bagian dari cinta kepada Indonesia. Karena itu, pengabdian dari daerah untuk Indonesia harus terus dijaga dengan ketulusan, kerja nyata, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Ia pun berharap DPD RI semakin mampu menjadi ruang artikulasi kepentingan daerah sekaligus jembatan yang memperkuat hubungan pusat dan daerah.
“Dirgahayu DPD RI ke-22. Semoga semakin kuat, semakin dekat dengan rakyat, dan semakin nyata menghadirkan pengabdian dari daerah untuk Indonesia. Bersama membangun Indonesia yang hebat, adil, maju, dan bermartabat,” pungkas politisi yang dekat dengan Gen Z tersebut.(*/ady)
