Jember, Motim – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember, meringkus 2 orang yang diduga kuat pengedar Narkoba jenis Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dan Sabu. Mereka adalah Erfan Efendi (31) warga Dusun Krajan, dan Eko Adi Cahyono (34) warga Jalan Kamboja Selatan Stasiun. Keduanya sama-sama Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip, 2 klip Sabu seberat 25,21 Gram, 58 butir Okerbaya jenis Trex, 530 butir Trex, 340 butir Dextro, 2 buah Hp dan uang tunai Rp 800 ribu.
Informasi di lapangan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba di wilayah Tanggul. “Setelah mendapat informasi, kita langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap Kasat Reskoba Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, kemarin.
Hasil penyelidikan itu akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tanggul Kulon. “Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti Sabu dan Okerbaya. Semua barang itu diakui oleh tersangka adalah miliknya,” ungkap Dika.
Saat ini, lanjut Dika, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. “Kita dalami asal usul Narkoba dan Okerbaya yang kita amankan dari tersangka ini. Termasuk barang yang sudah diedarkan juga masih kita kembangkan,” pungkas Dika. (sp)