Jember, Motim-Panitia Khusus (Pansus) Covid – 19 DPRD Jember menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun semua eks pejabat era Bupati Faida itu tidak ada satupun yang hadir memenuhi undangan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus Agusta Jaka Purwana saat ditemui di DPRD Jember, Senin (14/06/2021). “Kita sudah (undang), tetapi sayangnya hampir seluruh OPD kompak tidak hadir,” ujarnya.
Agenda undangan itu, menurut Agusta ingin mendapat penjelasan dari OPD yang menangani anggaran Covid-19. Aalagi dalam anggaran itu ada temuan BPK sebesar Rp 107 miliar.
“Rencananya pansus ingin mendapat penjelasan dari OPD yang menangani covid, terkait temuan BPK bahwa ada anggaran covid senilai Rp 107 milyar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Politisi Demokrat ini menjelaskan, harusnya OPD yang menangani anggaran covid bisa hadir dan menjelaskan sesuai dengan peruntukannya.
“Harusnya datang dan saat ini eranya berbeda apalagi Bupati mengijinkan dan tidak ada kaitannya dengan bupati baru,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan APBD Jember tahun 2020, memberikan opini tidak wajar. salahsatu temuan BPK terkait pengeluaran anggaran Covid senilai Rp 220 milyar, dimana Rp 107 milyar diantaranya tidak dapat dipertanggung jawabkan, dan 18 milyar lainnya dikembalikan ke kas daerah. (sp)