Jember,Motim- Kasus dugaan penggelembungan suara terjadi di Jember. Suara yang digelembungkan tersebut diduga terjadi pada Caleg nomor urut dari Partai Golkar, Dapil IV Jember – Lumajang.
Atas kejadian itu, tim pemenangan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 1 M Nur Purnamasidi melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember.
Ali Murtadho, tim pemenangan Caleg DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 1, menjelaskan indikasi kecurangan Pemilu itu terjadi di enam desa di Kecamatan Sumberbaru. Yakni di Desa Rowotengah, Jamintoro, Sumberagung, Jatiroto, Gelang dan Kaliglagah.
Ali mengaku pihaknya sudah mengidentifikasi dan melakukan verifikasi data, ada penggelembungan suara dari caleg DPR RI no 4 partai Golkar. Hasilnya pun cukup mencengangkan, karena dugaan penggelembungan itu hampir mencapai 10 ribu suara.
“Berdasarkan data yang kita miliki, penggelembungan suara itu terjadi hingga mencapai 9.222 suara. Suara caleg nomor 4 itu awalnya kosong di salah satu TPS, tapi berubah menjadi ada suaranya ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan,” kata Ali, di sela-sela laporannya di kantor Bawaslu Jember, Senin, 26 Februari 2024.
Ia mencontohkan perolehan suara di TPS 1 Desa Jamintoro. Caleg nomor 4 tersebut tidak memperoleh suara, namun setelah rekap kecamatan berubah menjadi 12 suara.
Dia pun menduga, bahwa kejadian itu adalah indikasi pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif terjadi di enam desa tersebut.
“Untuk itu, kita meminta Bawaslu agar merekomendsikan penghitungan ulang di Kecamatan Sumberbaru sebelum penghitungan tingkat kabupaten. Sebab hal itu merugikan caleg kita yakni nomor urut 1,” ungkapnya.
Atas dugaan penggelembungan suara itu, Ali menegaskan bahwa yang dia laporkan adalah PPK, PPS dan Panwascam.
“Karena seharusnya sebelum tanda tangan ada singkronisasi data antara PPK, Panwascam dan saksi, di situ tidak ada singkronisasi,” tegasnya.
Ali pun menduga, PPK memaksa saksi untuk melakukan tanda tangan hasil perolehan suara tersebut.
Ali menjelaskan, modus yang dilakukan dalam penggelembungan suara itu yakni dengan cara menambah data pemilih atau surat suara yang tidak digunakan.
“Dari jumlah kertas suara, lalu selisih dari jumlah pemilih yang hadir, itu diisi oleh caleg nomor 4,” tambah dia.
Ia mencontohkan TPS 1 Desa Gelang, jumlah surat suara yang digunakan saat perhitungan sebanyak 180. Namun, jumlah tersebut berubah dan bertambah hingga 30-50 surat suara ketika rekap di kecamatan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Akan kami tindaklanjuti dengan segera dengan melimpahkan pada Panwascam dengan kami dampingi penuh,” ucap dia.
Sebab, lanjut dia, jika ditangani oleh Bawaslu maka prosesnya akan lebih lama.
“Untuk itu laporan ini kita limpahkan pada Panwascam agar bisa segera ditangani paling lambat 3 hari,” tegasnya.