Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
HeadlineHukum dan Kriminal

Buka Lumayan Lama , KIMOCHI Thematic SPA Diduga Tidak Kantongi Izin Kelengkapan Usaha

By Redaksi Memo Timur
February 5, 2026

Surabaya Motim – Lembaga Persatuan Pemuda Pengayom Masyarakat atau yang biasa di sebut LP3M akan melaporkan tempat KIMOCHI Thematic SPA yang ada di
Ruko Darmo Galeria, Jl. Mayjen Sungkono No.31-33 blok C1, Gunung Sari, Dukuhpakis, Surabaya terkait izin kesehatan dan izin usahanya, Rabu(04/02/2026)

Belum lama ini Lembaga Persatuan Pemuda Pengayom Masyarakat (LP3M) Memberikan surat klarifikasi dan konfirmasi terkait izin usaha tapi tidak ada jawaban sama sekali seolah-olah pihak Kimochi Thematic SPA kebal hukum,

“Kami sebagai lembaga tidak akan tinggal diam dan akan kami laporkan permasalahan ini ,”Ucap koordinator Lembaga P3M cak ambon.

Sementara itu awak media menemui kepala Dinas kesehatan kota madya Surabaya untuk konfirmasi terkait masalah ini,namun beliau tidak ada di tempat di karenakan ada keperluan atau urusan,

Tempat usaha KIMOCHI Thematic SPA yang beralamat di Ruko Darmo Galeria, Jl. Mayjen Sungkono No.31-33 blok C1, Gunung Sari, Dukuhpakis, Surabaya Diduga tidak mempunyai izin kesehatan serta izin usaha berupa :

*Sertifikat kerja karyawan
*IMB / PBG
*SLHS tempat SPA
*Genset

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan Pasal 440 UU Kesehatan (kelalaian medis mengakibatkan luka berat atau kematian) dengan ancaman pidananya bervariasi, mulai dari denda hingga penjara puluhan tahun, tergantung jenis pelanggarannya,”Terangnya

Kami sebagai koordinator lembaga Persatuan Pemuda Pengayom Masyarakat (LP3M) akan terus memberitakan atau mempublikasikan masalah ini agar pihak Kimochi Thematic SPA segera menemui kami guna klarifikasi permasalahan ini,”Pungkasnya.(*/Tim)

Author

Redaksi Memo Timur

Follow Me
Other Articles
Previous

Bolehkah Puasa Senin Kamis Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Lengkap Ulama Fikih

Next

Proses Pengajuan Hibah APBD Jatim Harus Lolos Verifikasi Berlapis, Bappeda Buat Kamus Usulan

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.