Proses Pengajuan Hibah APBD Jatim Harus Lolos Verifikasi Berlapis, Bappeda Buat Kamus Usulan
Surabaya Motim – Hibah dalam bentuk uang maupun barang diperbolehkan diberikan oleh pemda pada BUMD, BUMN maupun pada organisasi kemasyarakatan.
Kepala BPKAD Jawa Timur yang juga Plt Kepala Bappeda Jawa Timur Mohammad Yasin menjelaskan bahwa pengalokasian dana hibah dalam APBD memang diperbolehkan dalam undang-undang dan tidak menyalahi aturan.
“Akan tetapi memang yang ingin kita sampaikan bahwa mekanismenya yang harus kita lakukan dengan hati-hati, dengan baik dan tentunya dengan pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur,” tegasnya.
Evaluasi dan Inovasi Tata Kelola
Untuk itu dalam rangka memperbaiki skema dan tata kelola dan hibah, Pemprov Jawa Timur terus melakukan evaluasi dan membuat inovasi untuk mencegah penyalahgunaan pemanfaatan dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
“Ke depan di tahun 2027 ini kita sudah mulai menyusun kamus usulan hibah yang ada di OPD untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya menimbulkan potensi ada penyimpangan di lapangan maka tidak akan kita lakukan di tahun-tahun berikutnya ini sebagai evaluasi buat kita semua,” tegasnya.
Lebih jauh, Yasin pun menguraikan proses Panjang pengajuan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Pertama pengusul menyampaikan surat kepada pemerintah provinsi kemudian setelah itu dilakukan verifikasi oleh tim.
Kalau usulan itu dari aspirasi masyarakat akan langsung diproses oleh kabupaten kota atau Bappeda. Akan tetapi jika usulan itu lewat aspirasi DPRD maka yang melakukan verifikasi adalah DPRD yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekwan dan disampaikan kepada Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Dalam proses ini Bappeda melakukan verifikasi khususnya terkait kesesuaiannya terhadap OPD yang mengampu usulan. Setelah lolos verifikasi baru usulan tersebut akan ditindaklanjuti ke OPD pengampu untuk dilakukan verifikasi juga.
“Baru kalau dinyatakan hasil verifikasi perangkat daerah ini layak disampaikan ke badan TAPD baru di situlah TAPD membahas bersama-sama DPRD melalui Banggar sesuai dengan kemampuan fiskal kita mana saja kira-kira yang disetujui,” urai Yasin.
Tak sampai di sana, sebelum pelaksanaan tim juga masih akan melakukan verifikasi di lapangan terkait kesesuaian data pengajuan dengan fakta yang ada di lapanga. Ketika hasil verifikasinya layak, maka disampaikan ke Inspektorat selaku APIP untuk dilakukan review sebelum ditetapkan keputusan oleh kepala daerah.
“Setelah keputusan kepala daerah, kemudian direalisasikan bantuannya dan dipertanggungjawabkan dan pertanggung jawabnya harus disampaikan kepada pemerintah provinsi,” urai Yasin.
Untuk besarana dana hibah setiap tahunnya dikatakan Yasin tidak selalu sama. Besaran hibah bergantung pada kemampuan fiskal di tahun tersebut. Dan setiap pengajuan juga akan dihitung dan dianalisa seberapa jauh belanja hibah tersebut mendukung capaian kinerj apemerintah provinsi Jatim.
“Kalau itu memang urgen ya kita pasti akan dialokasikan karena yang paling penting adalah bukan jenis belanjanya tapi manfaat yang didapatkan dari bantuan itu,” pungkasnya.(*/ady)