Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalJember

Curi Burung, Residivis Babak Belur Dimassa

By admin
August 13, 2020

Jember, Motim – Seorang residivis bernama Ashari Lutfi (45) warga Dusun Jawaan, Desa Jorongan, Kecamatan Leces,Kab. Probolinggo  babak belur dihajar massa. Dia ditangkap dan dipukuli setelah kedapatan mencuri seeokor burung kontes jenis Cucak Hijau seharga Rp 10 juta, milik Andik warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kamis (13/8).

Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aipda Teguh Siswanto menceritakan, ketika menjemur burung miliknya, korban melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan.

“Ternyata memang benar, baru saja ditinggal oleh korban, pelaku dengan cepat mencuri burung korban dan membawanya kabur menggunakan sepeda motor,” ungkap Teguh, kemarin. Saat itu juga korban langsung keluar rumah mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Meski sempat terkejar namun pelaku berhasil kabur setelah membanting korban.

Beruntung warga lainnya datang membantu sehingga pelaku berhasil ditangkap. Warga yang emosi sempat menghajar korban sebelum akhirnya pelaku diamankan oleh anggota Polsek Gumukmas.

“Dari tangan tersangka kita mengamankan seekor burung juara jenis Cucak Hijau milik korban beserta sangkarnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” ungkap Teguh. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Apalagi, tersangka adalah residivis yang beberapa kali masuk penjara. (sp)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Kursi Sofa Bau Sperma, Bayu Tega Habisi Sang Pacar

Next

Pengedar Okerbaya Ditangkap di Depan Gedung Kematian

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.