Kejar Batas Waktu Akhir Tahun, DPRD dan Pemprov Jatim Dorong Percepatan Eksekusi Proyek Infrastruktur P-APBD

Surabaya Motim – Menjelang akhir tahun anggaran, percepatan pelaksanaan program kegiatan pada Perubahan APBD (P-APBD) menjadi perhatian serius.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, H. Miseri Efendy, mengatakan hingga awal Oktober 2026, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait P-APBD Provinsi Jawa Timur masih menunggu penetapan dan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dengan menyisakan waktu efektif sekitar dua bulan hingga Desember, pemerintah daerah dituntut bekerja ekstra agar alokasi anggaran dapat terealisasi secara optimal,” ucap H.Miseri, Senin (05/10/2026).
Menurutnya, fokus utama alokasi P-APBD kali ini tertuju pada sektor pembangunan dan perbaikan infrastruktur. Peningkatan anggaran infrastruktur yang mencapai hampir Rp 900 miliar hingga mendekati Rp1 triliun diharapkan dapat selesai tepat waktu dan sesuai perencanaan.
“Sejumlah proyek prioritas penanganan jalan yang menjadi sasaran di antaranya adalah ruas jalan Arjosari–Purwantoro serta ruas Ponorogo–Miting yang selama ini menjadi keluhan masyarakat karena kondisinya,” jelasnya.
Guna mengefisiensikan waktu yang kian terbatas, dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Cipta Karya, hingga Sumber Daya Air (SDA) telah melakukan langkah antisipatif secara _de facto_ melalui skema lelang mendahului. Langkah ini diambil agar seluruh dokumen pengadaan dan persiapan teknis siap begitu payung hukum diterbitkan.
“Meski demikian, secara _de jure_, hasil lelang mendahului maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) baru akan mengikat dan dapat dieksekusi secara resmi setelah Raperda P-APBD disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” terangnya.
Proses pengundangan Perda tersebut akan dilakukan segera setelah hasil evaluasi Kemendagri disesuaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dengan persiapan lelang yang sudah berjalan mendahului, diharapkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/OPD) terkait dapat langsung tancap gas melakukan penandatanganan kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) begitu Perda diundangkan, demi menjamin kualitas pembangunan infrastruktur bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.(*/ady)
