Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 5 Miliar

by -

Jember, Motim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan sejumlah barang bukti hasil ungkap kejahatan. Barang bukti yang dimusnahkan itu total nilainya mencapai Rp 5 miliar.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Trihexyphenidyl, Dextromethropan dan Novason. Kemudian ada ekstasi dan sabu-sabu. Lalu ada uang palsu dalam bentuk Dolar Amerika senilai Rp 48 juta.

banner 728x90

Barang bukti itu merupakan hasil penanganan kasus sejak Mei 2020. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman depan Kantor Kejari Jember Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari.

“Pemusnahan ini dilakukan, dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Jember Prima Idzwan Mariza, Rabu (21/10).

Prima mengatakan, untuk pemusnahan barang bukti okerbaya, adalah terbesar sepanjang sejarah penanganan hukum di Kabupaten Jember.

“Untuk okerbaya terbanyak sepanjang sejarah di Jember yang nilainya fantastis sampai Rp 5 miliar.  Dengan rincian Trihexyphenidyl 3.263.739 butir, Dextromethropan 1.511.370 butir, obat Novason 160.000 butir,” sebutnya.

“Juga ada ekstasi 88 butir, sabu-sabu 208,4 gram, dan uang palsu dalam bentuk Dolar Amerika senilai 48 juta rupiah,” tambahnya.

“Kemudian ada barang bukti lainnya, baik itu celurit, jenglot untuk melakukan penipuan, handphone, ember, alat-alat perjudian, dan lainnya,” sambung Prima.

Sementara untuk barang bukti uang palsu (upal) senilai total 48 juta rupiah dalam bentuk pecahan Dolar Amerika, kata Prima, saat itu pelaku menggunakannya sebagai properti membuat film. Namun Prima enggan menjelaskan detail film apa yang dimaksud sehingga membuat upal dalam pecahan dolar itu.

“Pelaku saat itu membuat uang palsu untuk properti film, dan karena dinilai mirip dan sekilas kayak asli, pelaku membuatnya untuk tindak kejahatan. Selanjutnya ditangkap, dan sudah diproses hukum tetap. Juga untuk barang bukti lain yang kami musnahkan,” katanya.

Prima juga menambahkan, pemusnahan barang bukti secara terbuka di halaman Kejari Jember ini, merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.

“Juga akuntabilitas kinerja penegak hukum, termasuk kejaksaan selaku eksekutor,” katanya.

Untuk para pelaku tindak pidana yang barang buktinya dimusnahkan itu, menurut Prima sudah divonis oleh pengadilan. Dan mereka saat ini tengah menjalani vonis tersebut.(ym)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.