Jember, Motim-Kuasa hukum oknum Dosen Unej terdakwa kasus pencabulan terhadap anak, Freddy Andreas Caesar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menolak keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu disampaikan Andreas dalam sidang yang digelar secara daring dengan agenda pembacaan Duplik, Rabu (10/11/2021) siang.
Kepada sejumlah wartawan Andreas mengatakan, dalam sidang replik yang digelar beberapa hari lalu, JPU secara tidak langsung mengakui bahwa saksi yang dihadirkan dalam proses hukum ini masuk kategori saksi testimonium de auditu, atau tidak melihat dan mendengar kajadian sendiri secara langsung.
“Hal itu terlihat saat JPU mendasarkan repliknya pada putusan mahkamah konstitusi No 65 tahun 2010, yang intinya memperluas definisi saksi dalam KUHAP,” jelas Andreas.
Namun Andreas menilai, JPU tidak memahami putusan mahkamah konstitusi itu secara utuh. Menurut Andreas perluasan definisi saksi dalam putusan MK itu demi melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 8 tahun 1981 pasal 65.
“Dengan demikian, keterangan saksi yang boleh dikategorikan sebagai saksi Testimonum De Auditu hanyalah untuk keterangan saksi-saksi a de charge atau saksi yang meringankan, dalam kepentingan pembelaan terdakwa, bukan malah saksi-saksi a charge alias saksi yang memberatkan,” ungkapnya.
Andreas meminta majelis hakim menolak keterangan saksi yang dihadirkan jaksa karena masuk dalam kategori saksi Testimonium De Auditu.
Diberitakan sebelumnya, Dosen Unej tersakda kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur mengajukan pledoi atau pembelaan dengan meminta diputus bebas kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Atas pledoi itu JPU menyampaikan replik dengan menyatakan tetap menuntut terdakwa delapan tahun penjara. (sp)