Sidang Paripurna DPRD Jatim , Tuntaskan Hak Guru dan Perkuat SMK, Ini Komitmen Gubernur Khofifah di Perubahan APBD 2026

Surabaya Motim – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kepastian hukum dan penganggaran terkait penyelesaian Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025 senilai Rp274,57 miliar yang hingga kini masih tertunda.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2026 di Gedung DPRD Jatim, Rabu (26/8/2026).

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Jatim mendesak Pemprov Jatim agar segera menyelesaikan persoalan pembayaran hak para tenaga pendidik tersebut.
*Komitmen Alokasikan Anggaran Sesuai Aturan*
“Sehubungan dengan penyelesaian pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang belum terealisasi, termasuk komponen THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sependapat dan berkomitmen untuk mengalokasikan belanja TPG dimaksud dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Khofifah.

Langkah pencairan ini dilakukan setelah Pemprov Jatim menuntaskan koordinasi dan klarifikasi mekanisme penganggaran bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta Pemerintah Pusat.
“Kami telah melakukan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. BPK merekomendasikan agar kami kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mendapatkan surat atau jawaban tertulis terkait kepastian alokasi pendanaan TPG komponen THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 melalui Transfer ke Daerah, yaitu Dana Alokasi Umum Tambahan,” tandasnya.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan terkait penjelasan mekanisme penganggaran apabila TPG diperkenankan dialokasikan dari sumber APBD non Transfer ke Daerah Earmark.
*Bagian dari Program Nawa Bhakti Satya Jatim Cerdas*
Khofifah menegaskan, penyelesaian TPG, THR, dan Gaji ke-13 TA 2025 merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemprov Jatim dalam memperkuat daya dukung sektor pendidikan. Kebijakan ini diintegrasikan sebagai pilar utama program pembangunan daerah Nawa Bhakti Satya Jatim Cerdas.
Selain menuntaskan hak-hak guru, Perubahan APBD TA 2026 juga difokuskan untuk memperluas intervensi pendidikan di Jawa Timur.
Pemprov Jatim mengalokasikan bantuan pendidikan bagi 50.000 siswa dari keluarga prasejahtera guna memastikan keberlanjutan akses sekolah dan menekan angka putus sekolah.
“Pemprov Jatim juga mengalokasikan bantuan pendidikan bagi 50.000 siswa prasejahtera untuk memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak,” papar Khofifah.
Dukungan operasional satuan pendidikan juga diperkuat melalui pengalokasian Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP). Program ini dirancang agar penyelenggaraan pendidikan di sekolah berjalan optimal tanpa membebani masyarakat.
“Dukungan operasional sekolah diperkuat melalui pengalokasian BPOPP agar penyelenggaraan pendidikan berjalan optimal,” imbuhnya.
*Fokus Revitalisasi SMK dan Pendidikan Vokasi*
Pada jalur pendidikan kejuruan, Pemprov Jatim memfokuskan anggaran untuk percepatan revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta penguatan pendidikan vokasi secara menyeluruh.
Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan relevansi dan _link and match_ antara lulusan sekolah kejuruan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
“Revitalisasi SMK dan penguatan pendidikan vokasi terus didorong guna mencetak lulusan yang siap kerja dan berdaya saing tinggi,” pungkasnya. (*/ady)
