Jember, Motim – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan sopir truk Fuso sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 5 orang di Jalur Banyuwangi – Jember Kecamatan Silo, pada Kamis (13/8) kemarin.
Hal ini dijelaskan Kanit Laka Lantas Polres Jember Ipda Herry Yuliawan, Usai Rapat Koordinasi di Kantor Dishub Jember di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Kaliwates, Selasa (18/8).
“Untuk pengemudi yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Herry saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Herry menjelaskan, sebagai tahapan selanjutnya akan meminta penjelasan saksi ahli dari tim penguji Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur.
“Karena langkah ini dalam rangka menunjang bukti pendukung dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Lebih jauh Herry juga menuturkan sampai saat ini pasal yang dikenakan kepada tersangka, adalah pasal 310 ayat (1) dan pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Masing masing diancam dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara dan maksimal 1 tahun penjara,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Truk bermuatan kedelai yang dikemudikan Syaiful (52) warga Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji mengalami rem blong di jalan raya Jember-Banyuwangi kilometer 22 Desa Sempolan, Kecamatan Silo. Akibat peristiwa ini, truk nahas itu menbarak beberapa kendaraan yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan 5 lainnya mengalami luka-luka. (sp)