Cegah Kesenjangan, Komisi D DPRD Jatim: Rp27 Triliun Anggaran Pembangunan Harus Proporsional ke 38 Daerah

Surabaya Motim – Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah catatan kritis terkait tata kelola anggaran pembangunan infrastruktur dalam APBD dan APBD Perubahan Provinsi Jawa Timur.
Sorotan utama mengarah pada mepetnya alokasi waktu pelaksanaan belanja di APBD Perubahan, rendahnya persentase serapan anggaran, hingga perlunya pemerataan pembangunan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah.
*Idealnya Pembangunan Dimaksimalkan di APBD Murni*
H. Miseri Efendy, Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa alokasi belanja infrastruktur idealnya dimaksimalkan pada APBD Murni yang memiliki tenggang waktu 12 bulan, Januari–Desember. Rentang waktu yang panjang memberi keleluasaan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjalankan tahapan perencanaan, penyusunan _Detail Engineering Design_ (DED), hingga proses lelang dan sanggah secara administratif tanpa terburu-buru.
Sebaliknya, penambahan alokasi belanja infrastruktur berskala besar pada APBD Perubahan dinilai berisiko tinggi karena hanya menyisakan waktu pelaksanaan fisik sekitar 1,5 hingga 3 bulan.
Kondisi tersebut makin dipersulit oleh kendala cuaca ekstrem atau masuknya musim hujan menjelang akhir tahun
“Pekerjaan infrastruktur seperti pengaspalan jalan, pembangunan jembatan, hingga penguat tebing atau talud rentan mengalami penurunan kualitas teknis jika dipaksakan selesai terburu-buru demi mengejar tutup buku anggaran pada bulan Desember,” jelas H.Miseri ,Senin(14/09/2026) usai Sidang Paripurna DPRD Jatim.
*Serapan Anggaran Rendah, Perlu Skema Reward dan Punishment*
Komisi D juga menyayangkan masih rendahnya persentase penyerapan anggaran pada sektor belanja infrastruktur menjelang akhir tahun anggaran. Sejumlah program bahkan masih menyerap di bawah 50 persen.
Lambatnya serapan ini berpotensi memicu Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan merugikan masyarakat karena manfaat pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan, jembatan, dan drainase tidak segera dirasakan.
Untuk memacu kinerja OPD, Komisi D mendorong diterapkannya skema _reward and punishment_ secara tegas:
– *Reward / Penghargaan*: Berupa penambahan alokasi anggaran atau apresiasi bagi OPD yang menunjukkan progres fisik dan penyerapan belanja secara optimal dan akuntabel.
– *Punishment / Sanksi*: Berupa pengurangan alokasi anggaran pada APBD Perubahan maupun anggaran tahun berikutnya bagi OPD yang kinerjanya lambat dan gagal menyerap anggaran dengan baik.
*Dorong Pemerataan Pembangunan di 38 Kabupaten/Kota*
Mengingat luasnya wilayah Jawa Timur yang mencakup 38 kabupaten/kota, mulai dari kawasan Tapal Kuda, Madura, Arek, hingga Mataraman, Komisi D meminta Bappeda dan Pemprov Jatim untuk mengalokasikan anggaran pembangunan senilai Rp 27 triliun secara proporsional.
Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, tercatat kurang dari 10 daerah yang memiliki kapasitas fiskal sehat seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Malang. Sementara itu, sekitar 30 daerah lainnya memiliki kapasitas fiskal terbatas. Sebanyak 85 persen anggaran daerahnya bergantung pada dana transfer pemerintah pusat dan provinsi, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang 10 hingga 15 persen.
“Dengan keterbatasan anggaran di daerah-daerah tersebut yang kerap habis untuk belanja pegawai dan gaji, kehadiran program pembangunan dari Pemprov Jatim secara proporsional sangat dibutuhkan untuk mencegah semakin melebarnya kesenjangan ekonomi dan infrastruktur antarkawasan,” pungkasnya. (*/ady)
