Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Headline Jember Peristiwa Surabaya

Puasa Pertama Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah

ember – Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang dilaksanakan selama satu bulan penuh dengan menahan…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 5, 2026
Headline Pemerintahan Peristiwa Surabaya

Proses Pengajuan Hibah APBD Jatim Harus Lolos Verifikasi Berlapis, Bappeda Buat Kamus Usulan

Surabaya Motim – Hibah dalam bentuk uang maupun barang diperbolehkan diberikan oleh pemda pada BUMD, BUMN maupun…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 5, 2026
Headline Hukum dan Kriminal

Buka Lumayan Lama , KIMOCHI Thematic SPA Diduga Tidak Kantongi Izin Kelengkapan Usaha

Surabaya Motim – Lembaga Persatuan Pemuda Pengayom Masyarakat atau yang biasa di sebut LP3M akan melaporkan…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 5, 2026
Headline Peristiwa

Bolehkah Puasa Senin Kamis Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Lengkap Ulama Fikih

Jember – Umat Islam saat ini telah memasuki paruh kedua bulan Syaban 1447 Hijriah, tepatnya setelah tanggal 15…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 4, 2026
Headline Peristiwa

Olimpiade Musim Dingin 2026: Jadwal Lengkap, Lokasi, dan Cara Menonton

Jember – Bulan Februari 2026 bukan hanya menjadi momen besar bagi penggemar sepak bola Amerika. Meski Super Bowl…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 4, 2026
Headline Peristiwa

Penyebab Siswa SD Gantung Diri di NTT Terungkap: Tak Dibelikan Buku dan Pulpen

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa. Jika…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 4, 2026
HeadlineHukum dan KriminalPemerintahanPeristiwaSurabaya

Polemik Nasib Eks Karyawan CV Sentosa Seal, DPRD Jawa Timur: Ijazah Tidak Bisa Dicetak Ulang

By Redaksi Memo Timur
April 23, 2025

Surabaya Motim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim), mengapresiasi solusi kongkrit Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang berusaha memberi jawaban atas permasalahan yang menimpa mantan puluhan karyawan CV Sentoso Seal, terkait dengan perkara penahanan ijazah.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Hikmah Bafaqih mengapresiasi niat baik Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tersebut. Hanya saja, jika solusi penerbitan ijazah ulang dilakukan, pihaknya khawatir akan berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Itu menunjukkan bahwa Bu Gub (Khofifah, red) punya perhatian terhadap warganya yang memang bermasalah,” kata politisi PKB ini dikutip dari RRI, Rabu (23/4/2025).

Namun demikian, Hikmah menuturkan bahwa ijazah yang rusak maupun hilang tidak dapat dicetak atau diterbitkan ulang.

“Saya tadi sempat berdiskusi dengan beberapa teman, baik di Komisi E maupun di Dinas Pendidikan. Kami semua itu sepakat bahwa ijazah itu tidak bisa diterbitkan ulang,” ujarnya.

DPRD Jawa Timur

Politisi PKB ini menjelaskan, kaitannya dengan ijazah puluhan karyawan UD Sentoso Seal yang kini ditahan, jikalau tidak dikembalikan maka bisa mengurus dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atau sering disebut juga Surat Keterangan Pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah.

“Kalau toh misalnya hilang atau karena sebab lain rusak misalnya, yang bisa itu adalah pengganti ijazah, semacam surat keterangan pengganti ijazah begitu, bukan ijazah dicetak ulang,” ujarnya.

“Pernyataan tersebut menjadi penegasan atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait proses penggantian ijazah yang hilang atau rusak,” tuturnya.

Hikmah memastikan bahwa SKPI sama nilainya dengan ijazah asli. Dokumen tersebut juga memiliki kekuatan hukum yang sama dan dapat digunakan layaknya ijazah asli.

“Surat keterangan pengganti ijazah dinilai memiliki kekuatan hukum yang sama dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi maupun melamar pekerjaan,” jelasnya.

Komisi E DPRD Jatim berharap, masyarakat dapat memahami makanisme resmi pengurusan pengganti dokumen yang hilang atau rusak, seperti ijazah. Hal tersebut dimaksudkan demi menjaga dan menghindari praktik ilegal penerbitan ijazah palsu. (*/ady)

Author

Redaksi Memo Timur

Follow Me
Other Articles
Previous

Kadisnakertrans Jatim Panggil Karyawan yang Ijazahnya Ditahan untuk Penuhi Nota Pemeriksaan

Next

Pimpin Rapat Persiapan Ajang Talenta Tahun 2025, Kadindik Jatim Tekankan Koordinasi dan Jejaring yang Kuat

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.