Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Headline Jember Peristiwa Surabaya

Puasa Pertama Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah

ember – Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang dilaksanakan selama satu bulan penuh dengan menahan…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 5, 2026
Headline Pemerintahan Peristiwa Surabaya

Proses Pengajuan Hibah APBD Jatim Harus Lolos Verifikasi Berlapis, Bappeda Buat Kamus Usulan

Surabaya Motim – Hibah dalam bentuk uang maupun barang diperbolehkan diberikan oleh pemda pada BUMD, BUMN maupun…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 5, 2026
Headline Hukum dan Kriminal

Buka Lumayan Lama , KIMOCHI Thematic SPA Diduga Tidak Kantongi Izin Kelengkapan Usaha

Surabaya Motim – Lembaga Persatuan Pemuda Pengayom Masyarakat atau yang biasa di sebut LP3M akan melaporkan…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 5, 2026
Headline Peristiwa

Bolehkah Puasa Senin Kamis Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Lengkap Ulama Fikih

Jember – Umat Islam saat ini telah memasuki paruh kedua bulan Syaban 1447 Hijriah, tepatnya setelah tanggal 15…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 4, 2026
Headline Peristiwa

Olimpiade Musim Dingin 2026: Jadwal Lengkap, Lokasi, dan Cara Menonton

Jember – Bulan Februari 2026 bukan hanya menjadi momen besar bagi penggemar sepak bola Amerika. Meski Super Bowl…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 4, 2026
Headline Peristiwa

Penyebab Siswa SD Gantung Diri di NTT Terungkap: Tak Dibelikan Buku dan Pulpen

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa. Jika…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 4, 2026
BondowosoHukum dan Kriminal

Ungkap Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi, Polres Bondowoso Diapresiasi DPRD

By admin
July 24, 2020

Bondowoso, Motim

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bondowoso mengapresiasi langkah tegas Polres Bondowoso menindak pelaku penjualan pupuk bersubsidi. Karena dianggap telah merugikan petani di Bondowoso.

Hal itu ditegaskan ketua Komisi II DPRD Bondowoso Andi Hermanto, pihak mengapresiasi kepada kepolisian Bondowoso yang berhasil pengungkap perdagangan pupuk bersubsidi.

“Kami dari Komisi II DPRD Bondowoso menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Bondowoso dan jajarannya yang telah bertindak tegas terhadap pelaku penjualan pupuk bersubsidi. Pelaku melanggar hukum dan merugikan masyarakat selaku konsumen,” kata Andi Hermanto. Kamis, (23/7/2020).

Selain itu, Politisi PDI Perjuangan ini meminta Kepolisian untuk memberantas mafia pupuk yang ada di Bondowoso. Karena dirinya sering menerima pengaduan dari masayarakat, terkait sulitnya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Memang banyak aduan dari masyarakat, jika pupuk bersubsidi sekarang sangat sulit. Maka saya minta kepada Polres Bondowoso untuk mengembang kasus ini hingga nantinya pupuk bersubsidi kembali lancar,” tegasnya.

Andi menambahkan, pelaku itu bisa dijerat dengan undang-undang perdagangan dan tata niaga pupuk, karena dengan sengaja dan tanpa hak memperdagangkan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

“DPRD mendorong kepolisian agar tidak memberi celah kepada pelaku untuk berbuat seenaknya terhadap masyarakat,karena saya bagian dari orang yang dirugikan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelaku usaha ilegal tanpa ijin di Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian resort setempat.

Penetapan dilakukan setelah, tersangka bernama Nito (48) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan itu diduga menjual pupuk bersubsidi pemerintah kepada pembeli yang tidak seharusnya. Parahnya, setiap pupuk yang hendak dijual itu juga dikurangi takarannya.

“Tersangka diduga melalukan usaha penjualan pupuk tak sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah,” tutur Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Senin (20/7/2020).

Ia melanjutkan berdasarkan pengakuan tersangka pupuk berusbsidi berjumlah sekitar 20 ton itu diperolehnya dari seseorang berinisial H, warga Desa Wringin Telu, Kecamatan Puger, Jember.“Dan akan dijual kepada A, di Bandung  Jawa Barat,” jelas Kapolres  Erick.

Ia menuturkan bersama tersangka pihaknya mengamankan 459 sak pupuk urea, dan 21 sak pupuk urea berlabel pupuk bersubsidi dengan berat 1.050 kilogram.

”Ada juga sejumlah peralatan untuk menjahit sak seperti mesin jahit, timbangan, juga ada piring untuk mengurangi takaran,” katanya.

Nito sendiri kini disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf b UU darurat nomor 7 tahun 1955 subs pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.(her)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemkab Bondowoso Waspadai Penyakit Antraks Jelang Idul Adha

Next

Tidak Dipanggil TC Timnas, Andritany Evaluasi Diri

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.