Ungkap Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi, Polres Bondowoso Diapresiasi DPRD

by -
ketua Komisi II DPRD Bondowoso Andi Hermanto

Bondowoso, Motim

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bondowoso mengapresiasi langkah tegas Polres Bondowoso menindak pelaku penjualan pupuk bersubsidi. Karena dianggap telah merugikan petani di Bondowoso.

banner 728x90

Hal itu ditegaskan ketua Komisi II DPRD Bondowoso Andi Hermanto, pihak mengapresiasi kepada kepolisian Bondowoso yang berhasil pengungkap perdagangan pupuk bersubsidi.

“Kami dari Komisi II DPRD Bondowoso menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Bondowoso dan jajarannya yang telah bertindak tegas terhadap pelaku penjualan pupuk bersubsidi. Pelaku melanggar hukum dan merugikan masyarakat selaku konsumen,” kata Andi Hermanto. Kamis, (23/7/2020).

Selain itu, Politisi PDI Perjuangan ini meminta Kepolisian untuk memberantas mafia pupuk yang ada di Bondowoso. Karena dirinya sering menerima pengaduan dari masayarakat, terkait sulitnya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Memang banyak aduan dari masyarakat, jika pupuk bersubsidi sekarang sangat sulit. Maka saya minta kepada Polres Bondowoso untuk mengembang kasus ini hingga nantinya pupuk bersubsidi kembali lancar,” tegasnya.

Andi menambahkan, pelaku itu bisa dijerat dengan undang-undang perdagangan dan tata niaga pupuk, karena dengan sengaja dan tanpa hak memperdagangkan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

“DPRD mendorong kepolisian agar tidak memberi celah kepada pelaku untuk berbuat seenaknya terhadap masyarakat,karena saya bagian dari orang yang dirugikan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelaku usaha ilegal tanpa ijin di Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian resort setempat.

Penetapan dilakukan setelah, tersangka bernama Nito (48) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan itu diduga menjual pupuk bersubsidi pemerintah kepada pembeli yang tidak seharusnya. Parahnya, setiap pupuk yang hendak dijual itu juga dikurangi takarannya.

“Tersangka diduga melalukan usaha penjualan pupuk tak sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah,” tutur Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Senin (20/7/2020).

Ia melanjutkan berdasarkan pengakuan tersangka pupuk berusbsidi berjumlah sekitar 20 ton itu diperolehnya dari seseorang berinisial H, warga Desa Wringin Telu, Kecamatan Puger, Jember.“Dan akan dijual kepada A, di Bandung  Jawa Barat,” jelas Kapolres  Erick.

Ia menuturkan bersama tersangka pihaknya mengamankan 459 sak pupuk urea, dan 21 sak pupuk urea berlabel pupuk bersubsidi dengan berat 1.050 kilogram.

”Ada juga sejumlah peralatan untuk menjahit sak seperti mesin jahit, timbangan, juga ada piring untuk mengurangi takaran,” katanya.

Nito sendiri kini disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf b UU darurat nomor 7 tahun 1955 subs pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.(her)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.